Kecuali Bali dan NTB, Kantor Pajak Buka Layanan SPT dan Tax Amnesty

Kecuali Bali dan NTB, Kantor Pajak Buka Layanan SPT dan Tax Amnesty

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 28 Mar 2017 09:32 WIB
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan tetap melayani pelaporan SPT dan Tax Amnesty pada libur Hari Raya Nyepi ini. Informasi ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (28/3/2017).

Hestu mengatakan, pengoperasian pelayanan pajak untuk SPT Tahunan dan tax amnesty dilakukan di seluruh kantor pajak di Indonesia terkecuali Bali dan NTB. Layanan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 21.00 waktu setempat.

"Kecuali wilayah Bali dan NTB, yang libur Bali dan NTB," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ditjen Pajak sudah memastikan bahwa layanan pajak akan tutup pada peringatan Hari Raya Nyepi, dan akan memberikan layanan-layanan tambahan di sisa waktu pelaporan SPT Tahunan dan tax amnesty.

Layanan tambahan yang dimaksud, setiap kantor pajak yang melayani penyerahan SPT tahunan dan tax amnesty dengan jam operasional yang lebih lama dari biasanya.

Tidak hanya itu, Hestu mengungkapkan, layanan yang buka pada tanggal merah nyepi ini juga sebagai antisipasi Ditjen Pajak terhadap animo masyarakat yang ingin ikut tax amnesty.

"Terkait tax amnesty, kami pantau kemarin sudah semakin banyak wajib pajak yang setor uang tebusan, jadi supaya tidak bertumpuk di 3 hari ke depan, maka hari ini kita putuskan buka pelayanan," tandasnya.

Masa pelayanan Ditjen Pajak mengenai SPT Tahunan dan tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada hari terakhir, otoritas pajak ini juga akan memberikan layanan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Kantor Pajak Buka Layani Tax Amnesty dan SPTKantor Pajak Buka Layani Tax Amnesty dan SPT Foto: Dok. Ditjen Pajak
(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads