Kasus Dana Rp 1 T TPN
Bank Mandiri Tunggu Fatwa MA
Rabu, 20 Apr 2005 15:39 WIB
Jakarta - Dirut Bank Mandiri ECW Neloe mengaku, pihaknya akan menunggu fatwa MA berkaitan dengan kisruh deposito PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai lebih dari Rp 1 triliun."Kita sudah terima surat dari Menkeu bahwa itu akan diblokir. Saya baca di surat kabar pemerintah sedang meminta fatwa MA. Jadi kita nunggu sampai keluar fatwanya," kata Neloe sebelum menemui wapres di Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (20/4/2005).Seperti diketahui, Meneg BUMN kemarin sudah mengatakan, pemerintah tengah minta fatwa MA berkaitan dengan percobaan pencairan deposito milik TPN tersebut. Kekisruhan kasus TPN ini dimulai saat PT Vista Bella Pratama dan Amazonas Finance Ltd mengajukan permohonan pencairan dan transfer dana atas rekening deposito dan giru senilai Rp 1 triliun milik TPN di bank Mandiri Cabang Jakarta Imam Bonjol. Perintah pencairan itu tertanggal 31 Januari 2005. Sebulan setelah pengajuan pencairan itu, TPN mengajukan somasi kepada Bank Mandiri yang isinya jika dana itu tidak segera dicairkan, maka TPN akan mengajukan kepada otoritas keuangan dan kejaksaan atas tindak pidana penggelapan dana pihak ketiga oleh Bank Mandiri. Menanggapi somasi itu, Bank Mandiri selanjutnya melayangkan surat ke tim pemberesan BPPN pada 14 Februari lalu guna minta klarifikasi atas permasalahan tersebut. PN Jaksel juga sudah meminta agar deposito itu dicairkan. Dan selanjutnya manajeman Bank Mandiri menyatakan akan menyerahkan kepada Ketua PN Jaksel seluruh dana berupa deposito dan giro atas nama TPN itu sebagai konsinyasi untuk diserahkan ke pemiliknya. Namun Menteri Keuangan atas nama Ketua Tim Pemberesan BPPN sudah minta dana itu untuk tidak dicairkan terlebih dahulu. Mengenai pertemuannya dengan wapres, Neloe menolak untuk berkomentar lebih lanjut. Neloe mengaku pertemuannya dengan wapres hanya ngobrol-ngobrol.
(qom/)











































