Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo merinci, untuk repatriasi Singapura jumlahnya Rp 84,52 triliun, lalu Cayman Islands Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,28 triliun, Virgin Islands Rp 6,58 triliun, dan China sebesar Rp 3,65 triliun.
Untuk deklarasi luar negeri, Singapura masih berada di urutan pertama dengan Rp 751,19 triliun, Virgin Islands sebesar Rp 76,92 triliun, Hong Kong dengan jumlah Rp 56,27 triliun, Cayman Islands dengan Rp 52,86 triliun, dan Australia sebesar Rp 41,15 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Uang Tebusan dari Tax Amnesty Capai Rp 110 T
Ditjen Pajak, kata Suryo, juga mengingatkan kewajiban WP yang mengikuti program amnesti pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta bagi harta deklarasi dalam negeri dan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi bagi harta repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Adapun, laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk WP orang pribadi, atau 30 April untuk WP Badan. (mkj/mkj)