"Ini menyangkut dengan kesiapan daerah untuk mempersiapkan aturan dana desanya, dan kalau itu belum lengkap maka uang tidak bisa diberikan," ungkap Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Selain itu, ada juga desa yang mengalami perubahan status. Misalnya berubah menjadi kelurahan, sehingga tidak berhak untuk mendapatkan dana desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mencatat beberapa desa tidak mencairkan dana yang sudah diterima. Maka dari itu diperlukan edukasi dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Kemarin salah satunya ini karena ada perubahan nomenklatur yang tadinya badan pemberdayaan masyarakat desa lalu diubah menjadi dinas, ini menjadi keterlambatan. Tapi tahun ini tidak akan ada masalah," tegas Eko.
Pemerintah akan tetap memantau realisasi dana desa agar tepat sasaran. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus pengurangan kemiskinan.
"Pak Presiden menekankan khusus, dana desa pengawasannya berlapis. Ada dari hukum, Satgas dana desa, ada di keuangan lapor 15040. Juga ada dari NGO, media, jadi pengawasannya ketat," tukasnya. (mkj/hns)











































