Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, prioritas tersebut adalah mengenai RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perampungan mengenai RUU KUP dalam rangka menyambut program keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan RUU PNBP, kata Hadiyanto sudah masuk dalam tahap panja DPR yang artinya intensif pembahasannya. Adapun, revisi yang dilakukan sebagai bentuk penataan kembali tata kelola PNBP sesuai level layanan pemerintah.
Menurut Hadiyanto, dalam satu komisi maksimal hanya mampu membahas dan menyelesaikan dua RUU dalam satu tahun.
"Kalau yang masuk pembahasan PNBP. Karena itu sangat penting karena potensi penerimaan tinggi sebagai bagian tata kelola penerimaan negara. Kita harapkan PNBP bisa cepat diselesaikan karena DPR punya kepentingan untuk selesaikan," ujarnya.
"PNBP selesai, KUP mudah-mudahan tahun anggaran ini selesai KUP juga, kenapa KUP urgent? penting juga dalam konteks reformasi perpajakan karena di dalam KUP diatur banyak hal termasuk bisnis proses dari pendaftaran, penerbitan surat ketetapan pajak, istilah WP menjadi pembayar pajak, kemudian berbagai hal subtantif yang penyempurnaan dari sistem KUP yang sekarang ada," ungkapnya.
Dengan kepentingan masing-masing RUU tersebut, diharapkan sudah bisa masuk sidang pada September atau November tahun ini.
"Kalau lihat timeline dan kuota pembahasan RUU di kom 11, ya memang maksimal 2 UU dalam satu tahun pembahasan. Kita sih harapannya masa sidang September atau November sudah masuk pipeline," tukasnya. (mkj/mkj)
