Dirjen Pajak Berlakukan Wajib Lapor Bagi Peserta Tax Amnesty

Dirjen Pajak Berlakukan Wajib Lapor Bagi Peserta Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2017 13:56 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Masyarakat yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty ternyata tidak selesai saat mendapatkan surat dari kantor pajak. Kepada para peserta tax amnesty yang mengalihkan harta tambahan ke dalam negeri maka diberlakukan status wajib lapor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang dikutip detikFinance, Kamis (30/3/2017).

Peraturan tersebut adalah turunan dari Undang-undang Pengampunan Pajak pasal 13. Secara teknis, harta tambahan tersebut disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke rekening khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan, maka harta tidak boleh dipindahkan ke luar negeri. Harus ada laporan secara berkala.

Untuk penyampaian, laporan harus ditandatangani oleh peserta, pribadi atau badan maupun penerima kuasa. Laporan juga mencantumkan harta tambahan dan disampaikan oleh wajib pajak atau kuasa dalam bentuk formulir kertas dan salinan digital.

Laporan ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar secara langsung. Informasi harta tambahan adalah per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.

Berikut batas waktu laporan:

Orang Pribadi
  • Tahun Pertama 31 Maret 2018
  • Tahun Kedua 31 Maret 2019
  • Tahun Ketiga 31 Maret 2020

Badan
  • Tahun Pertama 30 April 2018
  • Tahun Kedua 30 April 2019
  • Tahun Ketiga 30 April 2020

Ditjen Pajak mengharapkan masyarakat yang menjadi peserta tax amnesty agar komitmen menjalankan aturan yang berlaku. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads