Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang dikutip detikFinance, Kamis (30/3/2017).
Peraturan tersebut adalah turunan dari Undang-undang Pengampunan Pajak pasal 13. Secara teknis, harta tambahan tersebut disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke rekening khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penyampaian, laporan harus ditandatangani oleh peserta, pribadi atau badan maupun penerima kuasa. Laporan juga mencantumkan harta tambahan dan disampaikan oleh wajib pajak atau kuasa dalam bentuk formulir kertas dan salinan digital.
Laporan ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar secara langsung. Informasi harta tambahan adalah per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Berikut batas waktu laporan:
Orang Pribadi
- Tahun Pertama 31 Maret 2018
- Tahun Kedua 31 Maret 2019
- Tahun Ketiga 31 Maret 2020
Badan
- Tahun Pertama 30 April 2018
- Tahun Kedua 30 April 2019
- Tahun Ketiga 30 April 2020
Ditjen Pajak mengharapkan masyarakat yang menjadi peserta tax amnesty agar komitmen menjalankan aturan yang berlaku. (mkj/mkj)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
 