Dengan jumlah antrean yang sedemikian besarnya, akankah DJP kembali memberlakukan kondisi kahar atau luar biasa seperti akhir periode-periode sebelumnya?
"Kami melihat dulu kondisinya, setiap saat kita akan pantau, nanti apakah kahar atau tidak. Kita lihat juga di KPP-KPP Pratama, kalau memang jumlahnya sudah sedemikian banyak, ya tentunya kita akan terapkan kondisi kahar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan pantau terus, dari detik ke detik, jam ke jam, kita pantau terus masing-masing KPP kondisinya seperti apa, termasuk yang di kantor pusat ini, kita akan putuskan," ungkapnya.
"Tapi kita usahakan tidak kahar, mudah-mudahan semua tertangani dengan baik. Kalau semua tertangani tidak dalam kondisi kahar, kan ada kepastian bagi WP nya. Kalau belum selesai, kan mereka harus diteliti lagi setelah hari ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, kondisi kahar atau luar biasa adalah kondisi di mana Wajib Pajak (WP) yang memberikan surat penyertaan harta (SPH) akan menerima tanda terima sementara atau TTS, namun petugas pelayanan amnesti pajak akan melakukan penelitian terhadap berkas SPH, dan berkemungkinan terdapat kekurangan dalam pelaporan.
Penyampaian SPH akan menjadi lebih singkat, penelitian lebih sederhana, sehingga bisa dilayani dalam waktu tidak kurang sekitar 5-10 menit. (mkj/mkj)











































