Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, penunggak pajak berinisial HS menghuni Lapas Kebon Waru, Bandung sejak 9 Mei 2016.
Penyanderaan terhadap penunggak pajak awalnya dilakukan selama 6 bulan. Lamanya penyanderaan juga bisa diperpanjang jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi pajak terutangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunggakan pajak minimum yang bisa dilakukan penyanderaan adalah sebesar Rp 100 juta, dengan jumlah tunggakan pajak HS sebesar Rp 6,5 miliar maka termasuk salah satu yang terbesar.
"Itu bisa jadi satu ketetapan atau akumulasi karena yang ditagih petugas pajak itu, juru sita bisa tunggal bisa kumulatif, bisa diperiksa PPh, PPN," tutur Yustinus. (dna/dna)