Ini Kata Sri Mulyani Soal Rp 29 Triliun Gagal Pulang Ke RI

Ini Kata Sri Mulyani Soal Rp 29 Triliun Gagal Pulang Ke RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 31 Mar 2017 14:30 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, para peserta tax amnesty yang tidak merealisasikan komitmennya untuk membawa pulang harta atau repatriasi harus menerima konsekuensi sebagaimana yang diatur dalam aturan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan, ada Rp Rp 29 triliun dana repatriasi yang gagal kembali ke tanah air karena para peserta tidak merealisasikan dalam waktu yang telah ditetapkan.

Sesuai aturan, pelaksanaan repatriasi hanya berlaku sampai 31 Desember 2016. Ditjen Pajak mencatat hingga waktu tersebut terdapat komitmen sebesar Rp 141 triliun, namun yang berhasil direalisasikan hanya sebesar Rp 112 triliun, sehingga ada Rp 29 triliun yang gagal pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau mereka dalam SPH nya mengatakan bahwa harta itu adalah di repatriasi maka mereka harus mengikuti aturan repatriasi. Kalau ternyata tidak nanti ada konsekuensinya. Kalau halamannya sifatnya administratif nanti kita lihat. Kalau memang halangannya adalah niat buruk kita nanti akan lakukan tindakan sesuai dengan persoalan yang kita hadapi," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan, pemerintah juga telah memberikan penghargaan kepada para peserta tax amensty yang telah berhasil merealisasikan komitmennya soal repatriasi.

"Mereka sudah dapat penghargaan, dapat tarif murah kan, seperti yang saya sampaikan kalau mereka sudah klaim repatriasi karena tarif repatriasi berbeda sama sekali dengan tarif yang tidak repatriasi," tukasnya. (dna/dna)

Hide Ads