Direktorat Jenderal Pajak memastikan, ada Rp Rp 29 triliun dana repatriasi yang gagal kembali ke tanah air karena para peserta tidak merealisasikan dalam waktu yang telah ditetapkan.
Sesuai aturan, pelaksanaan repatriasi hanya berlaku sampai 31 Desember 2016. Ditjen Pajak mencatat hingga waktu tersebut terdapat komitmen sebesar Rp 141 triliun, namun yang berhasil direalisasikan hanya sebesar Rp 112 triliun, sehingga ada Rp 29 triliun yang gagal pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan, pemerintah juga telah memberikan penghargaan kepada para peserta tax amensty yang telah berhasil merealisasikan komitmennya soal repatriasi.
"Mereka sudah dapat penghargaan, dapat tarif murah kan, seperti yang saya sampaikan kalau mereka sudah klaim repatriasi karena tarif repatriasi berbeda sama sekali dengan tarif yang tidak repatriasi," tukasnya. (dna/dna)