Tarif Taksi Online Diatur, Sri Mulyani: Agar Tak Ada yang Dirugikan

Tarif Taksi Online Diatur, Sri Mulyani: Agar Tak Ada yang Dirugikan

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 31 Mar 2017 14:50 WIB
Tarif Taksi Online Diatur, Sri Mulyani: Agar Tak Ada yang Dirugikan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah memastikan implementasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 pada 1 April 2017 ini sebagai upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat.


Sri Mulyani mengaku, kehadirannya di Istana Presiden dalam rangka membahas soal pengaturan usaha taksi online dengan taksi konvensional.

Pembahasan juga dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi Menteri Perhubungan, Menteri Kominfo, kita bicara tentang policy online transportation," kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi juga membahas secara rinci beleid mengenai taksi online, yang mana terdapat 11 poin baru yang akan dipatuhi oleh para pelaku taksi online.

"Pada prinsipnya kita nanti akan bersama-sama Menteri Perhubungan. Yang paling penting signalnya adalah pemerintah akan membuat level playing field. Jadi kalaupun antara bisnis yang online dan konvensional dia harus treatment mengenai perpajakan juga sama," tambahnya.

Lanjut Sri Mulyani, tujuan implementasi revisi Permenhub juga agar persaingan usaha antara taksi online dan taksi konvesional dapat berjalan dengan sehat.

"Jadi jangan sampai ada perusahaan dengan bisnis tertentu dia tidak diuntungkan atau dirugikan karena policy-nya kita tidak memperlakukan secara sama," tandasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads