Catatan Jokowi Soal Aturan Taksi Online

Catatan Jokowi Soal Aturan Taksi Online

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 31 Mar 2017 15:33 WIB
Catatan Jokowi Soal Aturan Taksi Online
Ilustrasi (Foto: Tim Infografis/detikcom)
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memberikan catatan terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2017 mengenai taksi online.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai, Presiden Jokowi sangat mendukung beleid mengenai taksi online yang tujuannya menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Kami di KPPU mengapresiasi luar biasa sikap presiden dan kami mengapresiasi juga gimana presiden berupaya mendorong persaingan usaha yang sehat di Indonesia," kata Syarkawi di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mendukung persaingan usaha, kata Syarkawi, Mantan Wali Kota Solo ini memberikan catatan khusus terhadap dua poin yang tercantum pada revisi Permenhub 32/2016.

"Bapak presiden paling tidak menyetujui dua hal. Satu, terkait switching STNK, jadi STNK pribadi menjadi STNK atas nama koperasi. Nah, mudah-mudahan ke depan switching ini tidak perlu lagi dilakukan berdasarkan undang-undang koperasi dan lain-lain. Kedua, sistem kuota atau penjatahan, akan membuka persaingan di dalam industri transportasi kita antara yang konvensional dan online," tambahnya.

Mengenai poin lain, seperti tarif, Syarkawi menilai masih memerlukan waktu sebelum benar-benar diimplementasikan. Adapun, tujuan penerapan tarif batas dan atas pada taksi online juga melindungi pelaku usaha taksi online dari jurang kerugian.

"Sehingga industri transportasi dalam negeri bisa tumbuh dan berkembang dengan kita memagari di tarif bawah itu, tarif bawah ini untuk menghindari terjadinya praktik yang mengarah ke jual rugi atau dugaan predatory pricing di transportasi kita. Oleh sebab itu perlu transisi," ungkapnya.

Predatory pricing adalah praktik yang dilakukan pengusaha dengan menawarkan harga serendah-rendahnya dengan tujuan mematikan kompetitornya yang bergerak di bidang usaha serupa. Begitu kompetitornya mati, ia bisa bebas menetapkan harga.

Sehingga batas tarif paling murah perlu diatur.

"Salah satu transisi adalah penetapan tarif bawah. Saya kira mudah-mudahan solusi yang disampaikan ini benar-benar bisa memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha di jasa transportasi dan konsumen kita di Indonesia," sambungnya.

Syarkawi menyarankan, poin mengenai kuota pada Permenhub 32/2016 ini juga sebaiknya digugurkan.

"Dari kita enggak perlu ada kuota dan pak presiden menyetujui itu enggak perlu ada kuota atau penjatahan ke masing-masing operator. pada umumnya setuju tidak perlu ada kuota," tukasnya. (dna/dna)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads