Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pelayanan tax amnesty akan dilakukan melewati tengah malam jika proses administrasi tak selesai hingga pukul 00.00 WIB. Namun, peserta tax amnesty tentunya harus mendaftar sebelum pukul 00.00 WIB untuk bisa diampuni pajaknya.
"Aktifkan kahar, kalau sudah ikuti antrean karena panjangnya antrean masuk sesudah jam 12 malam masuk ke tax amnesty. Undang-undang menyatakan selesai pada 31 Maret, tapi kalau lebih dari jam 12 malam itu karena mengadministrasikannya melebihi malam masih dihitung," jelas Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hargai, apresiasi tinggi tim pajak karena beberapa minggu terakhir melayani sampai dengan tengah malam," ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi, kondisi kahar atau luar biasa adalah kondisi di mana Wajib Pajak (WP) yang memberikan surat penyertaan harta (SPH) akan menerima tanda terima sementara atau TTS, namun petugas pelayanan amnesti pajak akan melakukan penelitian terhadap berkas SPH, dan berkemungkinan terdapat kekurangan dalam pelaporan.
Penyampaian SPH akan menjadi lebih singkat, penelitian lebih sederhana, sehingga bisa dilayani dalam waktu tidak kurang sekitar 5-10 menit. (mkj/mkj)











































