Sri Mulyani: Rp 24,7 T Dana Repatriasi Belum Masuk RI

Sri Mulyani: Rp 24,7 T Dana Repatriasi Belum Masuk RI

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 01 Apr 2017 00:05 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Layanan tax amnesty di Kantor Direktorat Jenderal Pajak berakhir pada pukul 24.00, Jumat (31/3/2017). Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, realisasi dana peserta tax amnesty yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp 121 triliun.

Artinya, masih kurang sekitar Rp 24,7 triliun dari total komitmen repatriasi dalam SPH (Surat Pernyataan Harta) tax amnesty.

"Realisasi dana repatriasi komitmen berdasarkan SPH adalah Rp 146 triliun dan yang sudah masuk ke dalam negara Rp 121 triliun. Yang sudah masuk ke dalam negara Rp 121 triliun. Masih ada Rp 24,7 triliun wajib pajak menyampaikan mereka repatriasi dan tentu mendapatkan rate lebih rendah, tapi dana belum masuk Rp 24,7 triliun," jelas Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani mengatakan, sebagian wajib pajak sudah membawa hartanya di luar negeri untuk pulang ke Indonesia.

"Untuk wajib pajak tanggal 31 Desember 2015 hartanya ada di luar Indonesia sebagian harta sudah masuk. Kan ini tax amnesty adalah untuk SPT 31 Desember 2015. Sesudah 31 Desember harta tersebut sudah masuk ke Indonesia namun belum masuk periode tax amnesty. Wajib pajak itu klaim harta itu harta tax amnesty itu sudah ada di Indonesia," terang Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, ada peraturan yang menegaskan harta yang masuk ke Indonesia sebelum tax amnesty berlangsung dianggap sebagai deklarasi.

"Namun juga sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 119 kita ubah menjadi PMK 150 harta yang tersebut yang sudah masuk ke Indonesia ditetapkan sebagai deklarasi dalam negeri dan wajib pajak yang sudah dapat surat keterangan dapat diubah keterangannya dari repatriasi jadi deklarasi dari sisi tarif enggak ada bedanya," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, ada kendala yang dihadapi oleh wajib pajak untuk menarik hartanya kembali ke Indonesia karena regulasi negara setempat.

"Di beberapa yurisdiksi kalau anda ikut tax amnesty dan repatriasi itu harta melanggar undang-undang," tutur Sri Mulyani.

"Oleh karena itu, mereka akan lakukan langkah-langkah seperti harus anti money laundering test atau harus sampaikan bahwa uang itu merupakan uang yang sah," lanjutnya.

Pemerintah sudah berkomunikasi dengan negara asal harta untuk mempermudah proses repatriasi. Selain masalah aturan di negara asal, persoalan repatriasi juga terkait harta di luar negeri yang berbentuk harta tak bergerak, sehingga sulit untuk dibawa kembali ke Indonesia.

"Jadi ada kesulitan mengubah jenis base-nya tadinya belum uang atau cash dan mereka perlu proses," tutup Sri Mulyani.


(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads