Pengusaha Muda: Tarif Taksi Online Tak Perlu Diatur

Pengusaha Muda: Tarif Taksi Online Tak Perlu Diatur

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 02 Apr 2017 10:17 WIB
Pengusaha Muda: Tarif Taksi Online Tak Perlu Diatur
Foto: Tim Infografis/detikcom
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebaiknya tidak perlu menetapkan tarif batas bawah taksi online lewat revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) juga meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis online dengan berbagai regulasi baru. Dikhawatirkan revisi aturan hanya akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.

"Kita khawatir, revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang bisnisnya konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif," ujar Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan ini terdapat 11 Poin aturan taksi online yang mengalami revisi diantaranya penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas. Anggawira meniilai tarif tersebut sebaiknya diserahkan saja ke mekanisme pasar. Sebab dengan persaingan tersebut, justru konsumen yakni masyarakat luas juga yang diuntungkan.

"Pandangan Hipmi jelas. Tarif transportasi, utamanya online itu, tidak perlu diatur-aturlah. Serahkan saja ke mekanisme pasar. Mereka yang tidak kompetitif dan tidak mau melakukan inovasi dan menolak model bisnis terbaru ya memang harus tersingkir. Ini kan sudah eranya persaingan terbuka," ujar Anggawira.

Anggawira mengatakan, meski tarifnya sangat terjangkau, pelayanan angkutan online sejauh ini sangat bagus dan nyaman. "Sebab itu, pengaturan ini akan menjadi disinsentif bagi taksi online," jelasnya.

Dia mengatakan, inovasi yang menguntungkan dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional semestinya didukung. "Kita tidak tolak pengaturan tapi jangan sampai dibikin sulit dan dihambat, lalu melemahkan daya saing angkutan nasional kita," ungkap Anggawira.

Anggawira mengingatkan, 11 poin penting aturan taksi online yang direvisi oleh pemerintah semangatnya untuk justru mempersulit dan meningkatkan biaya investasi serta biaya operasional taksi online. "Misalnya ada kewajiban memiliki pool, bengkel, STNK atas nama perusahaan dan sebagainya. Ini jelas-jelas semangatnya mempersulit dan mau menyamakan dengan taksi konvensional," terangnya.

"Kita khawatir sektor lain juga diberangus juga dengan regulasi nanti oleh pelaku usaha konvensional misalnya finansial teknologi, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Kreatifitas anak-anak muda jadi mati," tegas Anggawira.

Sebab itu, Hipmi meminta Kemenhub tidak perlu melakukan revisi aturan yang sifatnya memberangus industri kreatif. "Apalagi bisnis-bisnis online atau daring ini banyak melibatkan anak-anak muda. Tentu ini merisaukan anak-anak muda. Mereka takut berkreasi sebab regulasi ke depan bisa memberangus mereka. Kita minta Kemenhub kaji ulang, serahkan saja ke pasar," pungkasnya. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads