Namun Kementerian Perhubungan memberlakukan masa transisi untuk beleid tersebut. Implementasi dari pasal per pasal juga dilakukan secara bertahap.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pemberlakukan masa transisi itu dilakukan demi menjaga iklim usaha yang kondusif dalam ranah bisnis transportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permenhub 26 Tahun 2017 setidaknya ada 11 poin revisi yang dibuat. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi diberlakukan masa transisi dalam penerapannya.
Dari 11 poin tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard diberlakukan masa transisi dengan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.
Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, diberlakukan masa transisi selama 3 bulan.
"Kami akan memberlakukan aturan tersebut dengan transisi dan implementasi pasal-pasal dalam PM tersebut akan dilakukan secara bertahap," tukas Budi. (ang/ang)










































