Ada Masa Transisi 3 Bulan untuk Tarif Baru Taksi Online

Ada Masa Transisi 3 Bulan untuk Tarif Baru Taksi Online

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 03 Apr 2017 10:52 WIB
Ada Masa Transisi 3 Bulan untuk Tarif Baru Taksi Online
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pada awal April kemarin Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi dari Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi berlaku.

Namun Kementerian Perhubungan memberlakukan masa transisi untuk beleid tersebut. Implementasi dari pasal per pasal juga dilakukan secara bertahap.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pemberlakukan masa transisi itu dilakukan demi menjaga iklim usaha yang kondusif dalam ranah bisnis transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin menangkap semua aspirasi dari masyarakat sehingga aturan tersebut dapat mewakili kepentingan masyarakat," tuturnya seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Perhubungan, Senin (3/4/2017).

Dalam Permenhub 26 Tahun 2017 setidaknya ada 11 poin revisi yang dibuat. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi diberlakukan masa transisi dalam penerapannya.

Dari 11 poin tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard diberlakukan masa transisi dengan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, diberlakukan masa transisi selama 3 bulan.

"Kami akan memberlakukan aturan tersebut dengan transisi dan implementasi pasal-pasal dalam PM tersebut akan dilakukan secara bertahap," tukas Budi. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads