Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kecuk Suharyanto, mengaku hal tersebut bisa saja menjadi salah satu pendorong inflasi di bulan April, mengingat aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2017.
"Mungkin akan berpengaruh ya. Karena mungkin harganya akan lebih tinggi, tetapi lebih adil. Tapi seberapa pengaruhnya, belum bisa kita lihat. Ini akan tercermin di kelompok transportasi," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (3/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti ternyata ada kenaikan (tarif taksi online), itu akan tertangkap di bulan April. Kemungkinan iya (ada dampaknya) tapi nanti kita lihat bulan April ya," sambungnya.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi dari Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam aturan tersebut, pemberlakuan penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK akan diberlakukan masa transisi selama 3 bulan.
(ang/ang)











































