Mendag Atur Harga Maksimal Minyak Goreng Hingga Gula di Toko Ritel

Mendag Atur Harga Maksimal Minyak Goreng Hingga Gula di Toko Ritel

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 03 Apr 2017 16:41 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah menilai harga sejumlah barang kebutuhan pokok masih tinggi. Sebagai persiapan menstabilkan harga jelang puasa, berbagai langkah akan segera diambil.

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, menjelaskan salah satu upaya yang akan segera diambil yakni menetapkan harga batas atas untuk toko ritel modern. Kebijakan ini dinilai akan efektif menekan harga di pasar.

"Toko retail modern mereka price leader. Price leader ini yang kita kendalikan. Mereka tidak boleh menjual harga di atas harga yang ditetapkan. Seperti halnya gula dan sebagainya," kata Enggar di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (3/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berujar, harga bahan pokok yang akan diatur untuk ritel modern itu yakni semua jenis gula paling tinggi Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/kg, dan daging untuk jenis tertentu Rp 80.000/kg.

"3 bahan pokok itu dulu. Minyak (goreng), minyak yang sederhana. Kalau (merek) besar, itu terserah. Gula semua (merk). Daging untuk India yang kerbau," tandas Enggar.

Soal kapan aturan batas harga ketiga komoditas tersebut mulai diberlakukan, dirinya enggan menjelaskan detailnya, termasuk sanksi yang akan dijatuhkan pada toko ritel modern yang tak patuh.

"Segera (berlaku). Ini peraturan," kata Enggar.

Sebelumnya, Enggar telah bertemu dengan asosiasi pengusaha ritel modern untuk melaksanakan batas atas harga tersebut. Jika harga di toko modern bisa ditetapkan, diharapkan akan diikuti dengan stabilnya harga di pasar.

"Toko ritel modern tidak boleh pulang sebelum ada kesepakatan harga gula Rp 12.500/kg, daging Rp 80.000/kg, dan minyak goreng sederhana Rp 11.000/kg. kalau lebih dari itu patut diduga terjadi kartel harga dan kena denda maksimal," pungkas Enggar. (idr/hns)

Hide Ads