Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, menjelaskan salah satu upaya yang akan segera diambil yakni menetapkan harga batas atas untuk toko ritel modern. Kebijakan ini dinilai akan efektif menekan harga di pasar.
"Toko retail modern mereka price leader. Price leader ini yang kita kendalikan. Mereka tidak boleh menjual harga di atas harga yang ditetapkan. Seperti halnya gula dan sebagainya," kata Enggar di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (3/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"3 bahan pokok itu dulu. Minyak (goreng), minyak yang sederhana. Kalau (merek) besar, itu terserah. Gula semua (merk). Daging untuk India yang kerbau," tandas Enggar.
Soal kapan aturan batas harga ketiga komoditas tersebut mulai diberlakukan, dirinya enggan menjelaskan detailnya, termasuk sanksi yang akan dijatuhkan pada toko ritel modern yang tak patuh.
"Segera (berlaku). Ini peraturan," kata Enggar.
Sebelumnya, Enggar telah bertemu dengan asosiasi pengusaha ritel modern untuk melaksanakan batas atas harga tersebut. Jika harga di toko modern bisa ditetapkan, diharapkan akan diikuti dengan stabilnya harga di pasar.
"Toko ritel modern tidak boleh pulang sebelum ada kesepakatan harga gula Rp 12.500/kg, daging Rp 80.000/kg, dan minyak goreng sederhana Rp 11.000/kg. kalau lebih dari itu patut diduga terjadi kartel harga dan kena denda maksimal," pungkas Enggar. (idr/hns)