Tindakan yang diharapkan adalah dengan memeriksa wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty namun menyimpan harta. Mulai dari pengusaha kelas kakap hingga level kecil.
"Biarpun dia pengusaha besar. Tentu akan diperiksa, tentu kami minta fair dan jelas. Perlu ditindak juga kalau ada pengusaha yang hak-hak yang sama sekali tidak dilakukan. Itu tidak fair kompetisinya dengan pengusaha lain," kata Sofjan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita ritel itu sampe jutaan. Itu banyak yang belum ikut, atau dia merasa tidak perlu tax amnesty karena dia suah bayar pajak, karena dia bayar pajaknya kecil jadi tidak ada sesuatu yang dia perlu bayar. Tapi setelah pemeriksaan dan dan lain-lain, mereka bisa ditertibkan," tutupnya. (mkj/mkj)











































