"Tadi kita bicarakan memang sudah diberitahukan dari menkeu supaya tidak ada lagi hal-hal yang menimbulkan confusing (kebingungan). Sudah diputuskan yang mana sudah dibicarakan dan akan terjadi, itu yang haru dilaksanakan. Sudah ada guidance dari menkeu," kata Sofjan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Sofjan menilai, jika masih ada kebijakan-kebijakan perpajakan yang masih inkonsisten bagi masyarakat maupun dunia usaha, sebaiknya segera dibenahi dari sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibenerin sekarang. ini juga yang dibilang, kesalahan-kesalahan apa yang sama sekali mengganggu kepercayaan ini. Dihilangkan saja. Tidak perlu lagi hal-hal di luar itu, dikeluarkan," tandasnya.
Belum lama ini perihal inkonsistensi aturan perpajakan bisa dilihat pada program pengawasan transaksi kartu kredit. Hanya dalam waktu beberapa hari, kebijakan ini berubah dari yang akan dilaksanakan menjadi dibatalkan. (dna/dna)











































