Aturan Ditjen Pajak Bebas Akses Rekening Bank Selesai Pekan Depan

Aturan Ditjen Pajak Bebas Akses Rekening Bank Selesai Pekan Depan

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 04 Apr 2017 20:59 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Pemerintah memastikan payung hukum untuk keterbukaan informasi data perbankan terkait perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dalam waktu dekat masuk tahap finalisasi.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rakor AEoI di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Pemerintah telah menyelesaikan Perppu sebagai beleid sebelum UU KUP selesai dibahas dengan parlemen. Adapun, Perpu ini menjadi syarat implementasi keterbukaan informasi pada 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AEoI kita memang ada, kita akan selesaikan sampai dengan Senin," kata Darmin.

Darmin menyebutkan, penyelesaian Perpu ini nantinya akan disosialisasikan ke Presiden Jokowi. Setelah diterima Jokowi, keputusan selanjutnya mengenai diterbitkan atau bagaimannya, menunggu arahan dari orang nomor satu di Indonesia tersebut.

"Tinggal nanti kita sampaikan ke Presiden, setelah itu terserah Presiden. Tapi setelah itu saya tidak tahu," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam Perppu tersebut, ada beberapa poin yang sesuai dengan standarisasi yang diberikan OECD.

"Kita selesaikan saja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh internasional untuk bisa mendapatkan Automatic Exchange of Information sesuai dengan standar-standar reporting yang mereka mintakan, semoga Indonesia bisa mendapatkan manfaat maksimal dari AEoI," ujarnya.

"Tim akan menyelesaikan formulasinya karena kita sudah dapat masukan dari OECD mengenai format dari negara lain yang sudah mengikuti AEoI, harus seperti apa standar reporting-nya, konten informasinya seperti apa, itu yang akan kita lakukan. Tim akan menyelesaikan, mudah-mudahan bisa segera mungkin," kata Sri Mulyani.

Jika sudah difinalisasi, maka Perpu tersebut tetap dikomunikasikan secara formal kepada Dewan Perwakilan Rakrat (DPR).

"Tetap dilakukan, nanti kan kita juga secara formal akan menyampaikan kepada Dewan," kata Sri Mulyani.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, penyesuaian yang harus dilakukan pemerintah dalam Perpu tersebut mengenai Common Reporting Standart (CRS).

"CRS itu kan mengatur standar pelaporan dari AEoI terkait akses informasinya dan sebagainya," kata dia.

Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan, Perpu yang pekan depan difinalkan ini akan mengadopsi beberapa format yang telah disesuaikan oleh OECD.

"Perppunya yang akan jahit kira-kira apa yang harus dilaporkan, sudah ada formatnya, tinggal diadopsi ke Perppu. Sudah ada standarnya," tandasnya. (mkj/mkj)

Hide Ads