Bila mengacu pada aturan yang ada, maka tanah tersebut harusnya hanya perlu mengurus persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan langsung bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur.
Namun kenyataannya berkata lain. Di lapangan, ternyata ada kendala yang mengakibatkan proses pembebasan lahan tidak bisa berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu pertama kali mendapat informasi tersebut, Rini mengaku kaget. Bagaimana bisa warga yang menggarap tanah negara tapi tetap meminta ganti rugi saat tanah akan dibebaskan untuk membangun infrastruktur.
"Jadi mereka minta garapannya itu harus diganti juga. Meski itu lahan status milik PTPN," kata Rini.
Pemerintah sendiri mengaku kesulitan melakukan pembebasan tanah. Karena warga penggarap tanah PTPN ini tak memiliki surat-surat terkait hak atas tanah mereka. Bila pemerintah memberikan ganti rugi, maka akan timbul masalah di kemudian hari. Karena ganti rugi yang diberikan tidak memiliki acuan hukum yang jelas.
Sebaliknya, nila tanah ini tidak segera dibebaskan, maka jalan tol Medan-Binjai akan terus terkendala pembangunannya. (dna/ang)










































