Amankan Aset Tanah Negara, 4 Menteri Jalin Kerja Sama

Amankan Aset Tanah Negara, 4 Menteri Jalin Kerja Sama

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 05 Apr 2017 18:13 WIB
Amankan Aset Tanah Negara, 4 Menteri Jalin Kerja Sama
Foto: dok. Kementerian PUPR
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, hari ini melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding/MoU dengan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

Tak hanya Menhub, anggota kabinet lainnya juga melakukan hal yang sama yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono.

Menurut Budi, MoU dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara akan membantu mengamankan aset negara yang dipakai untuk proyek infrastruktur, sehingga bisa mempercepat proses konstruksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap semua proyek transportasi bisa dibangun lebih cepat. Khusus untuk KA Trans Sumatera, beberapa titik sudah selesai," ujarnya di Stasiun Medan, Rabu (5/4/2017).

Salah satu proyek infrastruktur transportasi di Medan yang dimudahkan dalam pengamanan asetnya oleh Kejaksaan yakni pembangunan jalan KA layang antara Medan-Bandar Khalipah.

"Pembebasan lahan untuk jalan KA layang tersebut sudah selesai dan keretanya dapat beroperasi pada pertengahan tahun 2018," tegas Menhub.

Proyek lainnya yang memerlukan penjagaan aset seperti Pelabuhan dan Industri Kuala Tanjung, proyek Kereta Api Medan-Kuala Tanjung serta penataan aset jalur kereta api.

Seperti diketahui, nota kesepahaman tersebut merupakan landasan bagi para pihak untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan aturan.

Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur oleh BUMN dengan antara lain memberikan perlindungan hukum atas aset BUMN, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN.

Kerjasama juga mencakup percepatan penyelesaian administrasi dokumen yang terkait dengan kepemilikan aset atau tanah yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur, membantu BUMN dalam melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum, memulihkan aset BUMN yang terkait dengan tindak pidana atau aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum, dan bantuan hukum lainnya.

Selain proyek strategis milik Kemenhub, proyek-proyek strategis lain antara lain proyek Jalan Tol Trans Sumatera, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), proyek penataan aset PT Perkebunan Nusantara III.

Kerja sama ini tergolong penting, selama ini negara seringkali diposisikan di posisi yang lebih lemah dalam berbagai perkara sengketa lahan pembangunan infrastruktur. Keterlibatan oknum pejabat negara disinyalir menjadi penyebab pemerintah selalu kalah ketika digugat dalam sengketa lahan untuk pembangunan infrastruktur.

"Mafia tanah, mungkin mafia tanahnya enggak banyak. Tapi banyak temen-temennya. Seperti di peradilan (pemerintah) kalah terus, padahal (penggugat) salah tapi tetap dimenangkan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN ditemui dalam kesempatan yang sama. (dna/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads