"Jadi masalah tentang pajak menyangkut tanah tidak merupakan opsi hari ini. Kami sedang menata dan melihat tanah-tanah terlantar, sertifikasi tanah, reforma agraria. Sedangkan tentang masalah wacana pajak tetap menjadi wacana, kami tunda pembahasannya," katanya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Selain itu, ekonomi yang masih lesu membuat pemerintah untuk menunda melanjutkan pembicaraan terkait penerapan pajak progresif untuk tanah nganggur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, niat penerapan pajak progresif untuk tanah yang tidak produktif dilontarkan pemerintah pada awal 2017. Penerapan pajak progresif untuk tanah nganggur ditujukan untuk menghapus para spekulan yang selama ini mempermainkan harga tanah, sekaligus mengurangi kesenjangan perekonomian.
Apalagi, selama ini harga tanah selalu mengalami kenaikan yang cukup pesat, yang membuat sebagian masyarakat Indonesia sulit untuk memilikinya. (dna/dna)