Pembahasan Pajak Progresif untuk Tanah Nganggur Ditunda

Pembahasan Pajak Progresif untuk Tanah Nganggur Ditunda

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 11 Apr 2017 15:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan keinginan pemerintah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk tanah yang tidak produktif alias nganggur masih dalam batas wacana. Hal tersebut dikarenakan pemerintah masih fokus untuk menata reformasi agraria. Artinya pembahasan mengenai aturan ini untuk sementara ditunda.

"Jadi masalah tentang pajak menyangkut tanah tidak merupakan opsi hari ini. Kami sedang menata dan melihat tanah-tanah terlantar, sertifikasi tanah, reforma agraria. Sedangkan tentang masalah wacana pajak tetap menjadi wacana, kami tunda pembahasannya," katanya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Selain itu, ekonomi yang masih lesu membuat pemerintah untuk menunda melanjutkan pembicaraan terkait penerapan pajak progresif untuk tanah nganggur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Tapi kita lihatlah pertumbuhan ekonomi ini mudah-mudahan sampai 7% atau di atasnya. Sekarang enggak jadi prioritas, kebijakan itu jadi opsi tapi tidak sekarang. Sebagai wacana tapi tidak sekarang," ungkapnya.

Seperti diketahui, niat penerapan pajak progresif untuk tanah yang tidak produktif dilontarkan pemerintah pada awal 2017. Penerapan pajak progresif untuk tanah nganggur ditujukan untuk menghapus para spekulan yang selama ini mempermainkan harga tanah, sekaligus mengurangi kesenjangan perekonomian.

Apalagi, selama ini harga tanah selalu mengalami kenaikan yang cukup pesat, yang membuat sebagian masyarakat Indonesia sulit untuk memilikinya. (dna/dna)

Hide Ads