Dawam mengutip ekonom Sarbini Sumawinata, untuk mewujudkan hal tersebut. Pertama pembangunan yang dilakukan dari desa, kedua monetesasi (mengelola) perekonomian.
"Ketiga adalah penggunaan teknologi tepat guna termasuk IT," ujar Sarbini dalam Rapat Pleno ke-13 Lembaga Pengkajian MPR RI membahas tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Subiakto, kaidah lainnya yakni negara kekeluargaan. Ciri-cirinya antara lain antara rakyat dan negara tidak terdapat perbedaan kepentingan.
"Yang berdaulat yakni seluruh rakyat Indonesia bukan individu dan kebebasan manusia yakni kebebasan relasional," katanya.
Sedangkan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy menegaskan, perekonomian nasional harus kembali kepada Ekonomi Konstitusi 1945. Indonesia selalu menjadi objek kebijakan perekonomian bangsa lain atau objek lembaga multilateral.
"Banyak sekali kaidah-kaidah perekonomian bangsa kita yang tegas nyata-nyata ada dalam konstitusi ternyata banyak dipakai secara tidak sengaja atau diadopsi bangsa lain. Konsep dan pemikiran sistem perekonomian kita sesuai konstitusi ternyata dibahas oleh dunia. Seharusnya kita menyadari hal tersebut," ucap Ichsanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Subiakto Tjakrawerdaja mengungkapkan bahwa sistem Pancasila harus melihat beberapa kaidah antara lain Hakikat Manusia Pancasila yakni, manusia Pancasila bukan individu terasing yang bebas dari ikatan masyarakat dan semata-mata mencari keuntungan pribadi.
"Kaidah lainnya yakni negara kekeluargaan ciri-cirinya diantaranya adalah antara rakyat dan negara tidak terdapat perbedaan kepentingan, Yang berdaulat adalah seluruh rakyat Indonesia bukan individu dan Kebebasan manusia adalah kebebasan relasional," katanya. (nwy/hns)











































