Ketiga komoditas tersebut yakni gula pasir dengan harga paling mahal Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/liter, dan daging beku Rp 80.000/kg.
Menurut Enggar, jika harga di pasar modern sebagai price leader bisa dikendalikan, maka otomatis secara tidak langsung harga di pasar tradisional juga bisa ditekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berujar, penetapan harga tersebut tidak merugikan pengusaha. Meski diakuinya keuntungan distributor maupun pengusaha ritel modern turun.
"Beberapa kali kami minta penurunan harga, tapi tidak didengarkan. Di pasar modern sesuai dengan yang kita tetapkan, maka di pasaran akan mengikuti, enggak akan rugi yang ada hanya keuntungan berkurang. Memang keuntungan turun besar, tapi yang diuntungkan masyarakat tanpa buat pengusaha rugi," tandas Enggar.
Sabelumnya, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk gula pasir, minyak goreng dalam kemasan sederhana, dan daging beku. Kebijakan ini mulai berlaku Senin 10 April hingga 10 September 2017 di seluruh Indonesia. (dna/dna)











































