Harga Gula Tertinggi Dipatok Rp 12.500/Kg, Mendag: Petani Tak Akan Rugi

Harga Gula Tertinggi Dipatok Rp 12.500/Kg, Mendag: Petani Tak Akan Rugi

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 12 Apr 2017 21:14 WIB
Foto: Muhammad Idris - detikFinance
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, menyatakan kebijakan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir sebesar Rp 12.500/kg tidak akan merugikan petani tebu.

Intervensi pemerintah pada harga gula pasir tersebut hanya akan mengurangi keuntungan di tingkat distributor dan ritel modern, bukan menyentuh harga di petani.

"Petani tebu tidak akan tertekan. Tidak ada korelasi dengan petani tebu, yang untung dan rugi yakni pengusaha. Mengembalikan harga gula ke harga normal tidak ada hubungannya dengan petani," ujar Enggar ditemui di Sarinah, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, jelas dia, selama ini naik dalam lelang gula yang dilakukan pabrik gula BUMN, petani tebu juga hampir semua gula yang dihasilkan itu sudah diborong lebih dulu oleh distributor gula besar.

"Petani katanya lelang itu tidak punya gula. Jadi sudah diijon yang milik petani, karena sudah diijon. Petani tidak pernah mendapatkan benefit karena yang ikut lelang dia-dia juga (pengusaha distributor besar)," ungkap Enggar. (idr/dna)

Hide Ads