Beberapa usaha yang tengah dilakukan pemerintah saat ini, di antaranya dengan mewajibkan setiap distributor barang kebutuhan pokok mendaftar dan melaporkan jumlah distribusi barang kebutuhan pokok kepada Kementerian Perdagangan, melalui aturan yang sudah ditetapkan.
"Bagi mereka yang tidak mendaftar dan tidak melaporkan stoknya, maka dianggap melakukan perdagangan ilegal," kata Enggar saat dijumpai di Pasar Beras Cipinang, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan saya sudah usul ke Pak Menteri Pertanian, Alsinta (Alat Mesin Pertanian) nya pun saya usulkan akan kita coret kalau lakukan pembiaran. Karena setiap eselon satu sekarang sudah melakukan sosialisasi langsung ke daerah mengenai aturan ini, dan bertemu dengan Disperindag, agar mereka juga memantau," tutur dia.
Dengan adanya upaya ini, maka pemerintah meyakini, pemantauan stok di lapangan akan lebih pasti, sehingga memberi kepastian dan kemudahan bagi pemerintah jika ingin melakukan intervensi pasar di lapangan.
"Jadi lebih baik spekulan tidak usah bermain-main, karena pasti rugi. Minyak goreng, hari Senin nanti kami akan dapatkan berapa juta ton yang ada di pemerintah. Jadi begitu ada yang menahan stok, kami akan gelontorin sampai dengan dia rugi dan langsung kami sidak. Karena nanti ada early warning-nya. Begitu ada indikasi terjadi kenaikan, kami akan masuk," tandasnya. (wdl/wdl)











































