Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan aturan baru ini secara langsung akan mendidik para kepala daerah yang selama ini belum bijak dalam menggunakan dana TKDD.
"Ini harus disadari, selama ini kita nina bobokan, pagunya segini saja," kata Boediarso saat acara Press Briefing Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Agar Dana Desa Lebih Berefek
Saat ini, kata Boediarso, beleid yang baru ini telah diputuskan DAU bersifat dinamis, artinya pagu yang telah ditetapkan akan diubah sesuai dengan kondisi penerimaan negara.
"Jadi kalau dulu risiko itu kebanyakan ditanggung oleh pemerintah pusat, kan sering shortfall juga, dengan DAU yang sekarang itu didik daerah agar lebih prudent dalam kelola keuangan daerah, akhirnya ditetapkan DAU yang tidak lagi final," ujarnya.
"DAU ini bisa naik dan bisa turun sesuai dengan perkembangan penerimaan dalam negeri netto baik pajak dan bukan pajak. Kalau penerimaan naik, pagu DAU nasional naik, dan sebaliknya. implikasinya pagu DAU per daerah juga akan naik dan turun," tambahnya.
Dengan ditetapkannya DAU bersifat dinamis, besaran DAU per daerah dan realisasi penyaluran akan mengikuti dinamisasi perkembangan penerimaan dalam negeri (PDN) neto. Hal ini akan berimplikasi terhadap besaran alokasi DAU pada APBN-Perubahan dan APBD-Perubahan.
Boediarso menuturkan, dengan ditetapkannya DAU dinamis ini, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi program yang mendesak atau prioritas di daerah untuk dapat didanai dari kenaikan DAU, sepanjang dapat diselesaikan dalam sisa akhir tahun anggaran. Jika tidak ada program yang bersifat mendesak dan prioritas daerah, maka tambahan DAU dapat digunakan untuk membentuk cadangan atau dana darurat.
Sebaliknya, kata Boediarso, apabila penerimaan negara turun, maka pagu DAU nasional akan turun dan alokasi per daerah akan berkurang. Untuk itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan identifikasi dan efisiensi program yang tidak mendesak, bukan prioritas dan tidak produtif, seperti biaya perjalanan dinas, rapat dinas, konsinyering, dan honorarium, membuka ruang fleksibiltas kontrak proyek dengan klausul yang realtif fleksibel serta memperkuat perencanaan kas.
"Artinyan cash planning harus kuat, dan lebih penting adalah tingkatkan kapasitas building dari pengelola daerah," jelasnya.
Baca juga: Anggaran Daerah dan Dana Desa Tinggi, Tapi Kesenjangan Masih Lebar
Dengan diberlakukannya aturan baru mengenai DAU, pemerintah daerah perlu untuk menata kembali jumlah pegawai negeri sipil daerah (PNSD), mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, memperkuat penggunaan sumber pembiayaan lainnya, dan kerjasama dengan badan usaha.
"Sekarang daerah banyak gunakan transfer, dan kalau enggak pakai PAD yang dinaikkan. Tapi dia lupa pada sumber potensi yang lain yakni financing, bisa berasal dari pinjaman daerah, baik melalui PT SMI, PIP, yang sekarang kita kembangkan RIDF (pinjaman dengan fasilitas jangka tenor panjang dengan bunga rendah) dengan intercept DAU jadi jaminan. Jaminannya adalah pemotongan DAU atau DBH," tutur Boediarso. (hns/hns)











































