Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016.
Dengan aturan baru ini, maka penyaluran TKDD dengan skema atau ketentuan yang baru, seperti dari sisi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan, serta efektivitas penggunaan TKDD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan aturan baru ini, kata Boediarso, maka penyarulan dana TKDD bisa lebih efektif dan bisa dimanfaatkan kepada sektor yang benar-benar prioritas, bukan lagi kepada sektor administrasi.
"Kalau kinerja jelek masa kita kasih uang terus, nanti yang terjadi idle, padahal uang yang kami salurkan sebagian berasal dari utang, dan utang itu kami bayar cost of fund, bunga itu. Dan dana itu harus ada peningkatan efektivitas dari penyaluran berdasarkan pada performance base. Artinya, penyaluran tahap berikutnya sangat bergantung pada penyerapan tahap sebelumnya dan tercapainya output tertentu dari target sampai saat itu," tukasnya.
Diketahui, setidaknya ada 6 kebijakan strategis dalam PMK 50/2017. Yang pertama mengenai pengalokasian DAU bersifat dinamis atau tidak final, sehingga DAU per daerah dan realisasi penyalurannya akan mengikuti dinamisasi perkembangan PDN neto.
Kedua, penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun sebelumnya. Penyaluran berbasis kinerja ini diterapkan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta dana desa.
Ketiga, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilakukan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, sekarang dilakukan oleh KPPN di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dengan Kemenkeu, meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi, serta analisis kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan dana desa.
Keempat, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik dari kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK fisik antar daerah, antar bidang, dan antar DAK dengan pendanaan lainnya.
Kelima, penyempurnaan kriteria dalam pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan beberapa indikator tertentu, yaitu pengelolaan keuangan daerah (e-budgeting, e-planning dan e-procurement), pelayanan dasar publik seperti gizi buruk, dan ekonomi kesejahteraan seperti pengentasan kemiskinan.
Sedangkan yang keenam, kata Boediarso, peningkatan kualitas belanja infrastruktur daerah untuk meningkatkan pelayanan dasar publik, yaitu dengan menganggarkan presentase tertentu dari dana transfer ke daerah yang bersifat umum. Melalui peningkatan kualitas infrastruktur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan pengurangan kesenjangan antar daerah. (hns/hns)











































