Kata Enggar, kewajiban pemasokan produk UMKM ke gerai-gerai besar dan dan pusat perbelanjaan.
"Jadi isi dari perpres akan mengatur berbagai beberapa batasan ketentuan mengenai pasar swalayan dan sebagainya dan nanti akan dituangkan dalam peraturan menteri. Jadi permendag akan mengeluarkan berdasarkan perpres. Perpres tidak akan mengatur mengenai satuan atau angka tetapi sebagai cantolan payung hukum dasar dari peraturan menteri mengenai keberpihakan terhadap UMKM," kata Enggar di Jakarta, Kamis (13/4/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan bicara dengan BPOM dan BSN mengenai UMKM dengan merek sendiri dan itu bahan makanan akan panjang urusannya. Dia harus SNI izin edar dan ongkos banyak lagi. Makanya nanti saya bilang tolong bikin aturannya demgan BPOM dan BSN tanpa mengabaikan kesehatan hanya proses waktu dan biaya. Perpres tidak memuat presentasenya tapi prinsipnya dia harus memasok dari UMKM," tambahnya.
Selain itu, kata Darmin, selama ini pengawasan produk komersial panjang sebelum benar-benar dipasarkan.
"Makanya nanti saya bilang tolong bikin aturannya demgan BPOM dan BSN tanpa mengabaikan kesehatan hanya proses waktu dan biaya. Prepres tidak memuat presentasenya tapi prinsipnya dia harus memasok dari UMKM," tambahnya.
Tidak hanya itu, produk-produk yang dipasok ke gerai modern dan pusat perbelanjaannya akan segera berjalan, karena beleid mengenai aturan tersebut belum ada yang mengetahui.
"You sediain tempat untuk UMKM. Lho produksi IKEA ini sudah disebarin di seluruh dunia, yaitu terima kasih tapi saya minta space kecil untuk UMKM. Tolong bantu saya bagaimana cara bantu UMKM itu yang saya minta. Kalau ada ilmu lain saya ikuti," tukas dia. (ang/ang)










































