Kepala Kanwil Dirjen Pajak Banten, Catur Rini Widosari, menyampaikan perolehan uang tebusan sampai Rp 2,8 triliun tersebut sebetulnya kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk maupun jumlah wajib pajak di daerah Banten. Dari sekitar 2.445.280 wajib pajak, kurang lebih 20% persen wajib pajak mengikuti program amnesti pajak.
"Apapun kesempatan sudah diberikan. Kami sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah ikut serta dalam program Amnesti Pajak. Dengan keikutsertaan tidak ada lagi wajib pajak yang mengikuti amnesti tidak melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar," kata Catur Rini, dalam jumpa pers di Kota Serang, Senin (17/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terbesar perolehan tebusan didapat oleh KPP Pratama Cikupa sebanyak Rp 706,12 miliar. Kemudian KPP Pratama Tigaraksa Rp 29,43 miliar, KPP Pratama Pondok Aren Rp 355,85 miliar, KPP Pratama Serpong Rp 361,43 miliar, KPP Pratama Pandeglang Rp 42,01 miliar, KPP Pratama Serang Rp 79,92 miliar, dan KPP Pratama Cilegon Rp 58,84 miliar.
"Untuk Tax Amnesty Banten berada di urutan 20 (secara nasional), Walaupun amnesti kecil tapi kita mampu mengawasi, mengajak wajib pajak untuk melaksanaan wajib pajaknya," ujarnya lagi.
Catur juga menambahkan, melalui program Amnesti Pajak ada kasus pelanggaran bidang pajak yang sudah masuk penyelidikan dan penyidikan diberhentikan karena mengikuti program tersebut. Adapun kerugian negara yang ditebus mencapai 60 miliar. (bri/wdl)











































