Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menyebutkan saat ini pihaknya tengah menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan gaji ke-13 dan THR. PP ini nantinya akan disahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Belum tahu, disiapin (PP) tapi belum tahu," ujar Askolani di Gedung BPPK Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tunggu PP-nya, masih sama Menpan-RB," tutur Askolani.
Di tahun lalu, pemerintah mencairkan gaji ke-13 dan THR pada waktu yang bersamaan pada Juni 2016. (wdl/wdl)