Kapan Gaji ke-13 dan THR Untuk PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu

Kapan Gaji ke-13 dan THR Untuk PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 17 Apr 2017 18:30 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersiapkan anggaran pencairan gaji ke -13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polisi, dan pejabat negara. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Keuangan akan membagikan gaji ke-13 dan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menyebutkan saat ini pihaknya tengah menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan gaji ke-13 dan THR. PP ini nantinya akan disahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Belum tahu, disiapin (PP) tapi belum tahu," ujar Askolani di Gedung BPPK Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 dan THR, Askolani mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu PP dari Kementerian PAN-RB.

"Nanti tunggu PP-nya, masih sama Menpan-RB," tutur Askolani.

Di tahun lalu, pemerintah mencairkan gaji ke-13 dan THR pada waktu yang bersamaan pada Juni 2016. (wdl/wdl)

Hide Ads