Dari mulai bertahan di lokasi proyek agar mendapat ganti rugi dengan nilai tinggi, ada juga masyarakat yang mengakali petugas pembebasan tanah dengan dengan membangun rumah yang akan dibebaskan agar mendapat ganti rugi lebih tinggi.
Fenomena yang dikenal dengan istilah 'rumah hantu' ini pernah didapat detikFinance di proyek Bendungan Jatigede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah Hantu di proyek Bendungan Jatigede Foto: Zulfi Suhendra |
Istilah 'rumah hantu' muncul lantaran rumah-rumah itu bisa muncul tiba-tiba dalam waktu semalam. Tentu bukan rumah sungguhan, hanya bangunan non permanen yang dibangun dari kombinasi batang bambu dengan dinding anyaman kulit bambu.
Tak ada sekat yang membagi ruangan di dalamnya layaknya rumah sungguhan. Terlebih, tak ada kamar mandi juga dapur ditemui di dalam rumah-rumah ini. Kecurigaan petugas pembebasan tanah pun semakin besar bahwa rumah ini sengaja dibangun untuk mengincar ganti rugi yang lebih besar.
Hambatan pembebasan lahan memang kerap ditemui dalam berbagai proyek infrastruktur. Salah satunya adalah keberadaan rumah yang masih berdiri kokoh di tengah proyek jalan tol. Terbaru, adalah keberadaan rumah dua lantai di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. (dna/mkj)












































Rumah Hantu di proyek Bendungan Jatigede Foto: Zulfi Suhendra