Agar lahan ini tidak disalahgunakan, Pemprov Kalteng akan mengeluarkan aturan khusus untuk mengamankan lokasi calon ibu kota baru.
"Pak Gubernur sudah melaksanakan survei menggunakan helikopter melihat wilayah-wilayahnya. Kami sedang menyiapkan surat, legalitas, nanti lokasi ini tidak boleh diduduki, tidak dilaksanakan jual beli, dan sebagainya oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab," tutur Plt Sekda Pemprov Kalteng, Syahrin Daulay, kepada detikFinance, Senin (17/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, surat tersebut juga ditujukan ke Kepala Badan Pertanahan Kabupaten/Kota.
"Intinya surat itu, dilarang memperjualbelikan tanpa seizin gubernur," terang Syahrin.
Mau tonton lagi video dari 20detik?
Sebagai informasi, saat ini calon lokasi ibu kota baru di Kalteng sedang dikaji Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Salah satu syarat lokasi ibu kota baru adalah bebas bencana alam, seperti gempa bumi dan banjir, serta tersedia air yang cukup.
Sebelumnya, menurut Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono, Palangka Raya masuk kriteria ibu kota baru karena bebas bencana alam, misalnya gempa bumi.
"Sepengetahuan saya, sepanjang saya 51 tahun di Palangka Raya, kami belum pernah mengalami gempa bumi. Tidak berada daerah patahan lempeng bumi. Palangka Raya dan Kalimantan pada umumnya tidak mempunyai gunung berapi," tutur Mofit.
Bukan cuma bebas gempa bumi, mayoritas lahan di lokasi ibu kota baru nanti bukan gambut. Seperti diketahui, wilayah Kalimantan umumnya dipenuhi lahan gambut. Saat cuaca panas terik, lahan gambut mudah terbakar sehingga memicu kabut asap.
"Daerah yang diusulkan itu lebih tinggi, tidak gambut. Kalau pun terjadi kebakaran, tidak seporadis kebakaran tanah gambut sebagaimana kami lihat," terang Mofit. (hns/wdl)











































