Investor Sulit Dapat Insentif Pajak, Pemerintah Evaluasi Aturan

Investor Sulit Dapat Insentif Pajak, Pemerintah Evaluasi Aturan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 18 Apr 2017 13:21 WIB
Foto: Reno Hastukrisnapati
Jakarta - Sejumlah menteri Kabinet Kerja menggelar rapat koordinasi di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Jakarta, Selasa (28/4/2017).

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut ada berbagai hal yang dibahas. Salah satunya ialah mengenai evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2015 tentang tax allowance dan tax holiday.

"Kita akan perjelas definisinya. Kita kan rule base ya, aturannya seperti apa, kita evaluasi PP-nya, kalau memang perlu dilakukan revisi PP-nya. Terus Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala BKPM," ungkap Mardiasmo usai rapat, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiasmo menjelaskan, evaluasi aturan tax allowance dan tax holiday dilakukan agar menjadi lebih jelas, supaya dapat mendorong investor untuk masuk lebih mudah. Ia pun mengatakan bahwa evaluasi tersebut dilakukan secara berkala.

"PP-nya kan sebenarnya dari tahun 2015, tanggal 6 April, itu mengatakan harus dievaluasi setiap dua tahun. Nah, tadi itu perlu dievaluasi atau tidak. Sudah dua tahun kan ini. Nah, kalau sudah ada dua tahun kalau sudah ada pengajuan-pengajuan untuk supaya meng-attrack investor, itu harus jelas aturannya," terangnya.

Ia mengatakan, selama ini masih ada regulasi yang membuat investor sulit untuk bisa berinvestasi. Oleh karenanya diperlukan koordinasi yang baik di bawah Menko Perekonomian.

"Jadi ada beberapa, baru dalam proses, bukan ditolak. Tapi belum ada keputusan. Jadi masih proses-proses seperti ini, nah ada beberapa yang harus kita bahas. Koordinasi di bawah kementerian koordinator perekonomian," katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, apabila diperlukan, maka revisi dari PP tersebut akan secepatnya dilakukan. Untuk saat ini, proses masih dalam tahap evaluasi.

"Ya secepatnya (revisi), artinya kalau dimungkinkan, kan sekarang lagi digodog ya, adanya perubahan atau revisi PP agar cakupannya diperjelas, sehingga tidak multitafsir di dalam mengimplementasikan. Tetapi syarat-syarat bahwa itu harus ekspor, tenaga kerjanya berapa, kandungan lokalnya berapa, itu tidak bisa dinegosiasi," kata dia.

"Yang kita perbaiki adalah prosedurnya. Misalnya saat produksi komersial itu seperti apa. Asetnya yang bisa dikatakan fasilitas adalah aset yang leasing atau aset yang baru. Nah, hal-hal semacam itu harus kita jelaskan lah, supaya tidak menimbulkan permasalahan," tutupnya. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads