Sedang di AS, Gubernur BI Tak Nyoblos di Pilkada DKI Putaran Dua

Pilgub DKI Putaran Kedua

Sedang di AS, Gubernur BI Tak Nyoblos di Pilkada DKI Putaran Dua

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 19 Apr 2017 13:36 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo tak menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua yang berlangsung hari ini. Hal ini diketahui setelah anaknya, Adri Prasetyo Martowardojo datang ke TPS lokasi Agus terdaftar, hanya datang sendirian.

Adri mengatakan, Agus berangkat ke Amerika Serikat (AS) pada Selasa malam kemarin (18/4) untuk menghadiri pertemuan tahunan musim semi International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia.

"Bapak enggak datang, lagi di luar negeri, di Washington DC. Ada dua meeting di sana (AS) kayaknya, IMF dan G20. Baru berangkat tadi malam. Dia balik (pulang) hari Rabu minggu depan rencananya ke Jakarta," katanya saat ditemui di TPS 039, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi aku sendiri saja jadinya. Adik di Australia, Ibu juga sama, lagi di AS," tambahnya.

Nama Agus sendiri tercatat sebagai pemilih dengan nomor urut DPT 288 di TPS 039, Jalan Haji Matasan I, Kebagusan, Jakarta Selatan. Turut pula terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, istri Agus Marto, Berliantin S. Martowardojo beserta anak-anaknya Adri Prasetyo Martowardojo dan Aswin Dwianto Martowardojo.

Pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta sendiri hanya akan dilakukan di Jakarta. Karena itu, pemilih yang tengah berada di luar negeri tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini berbeda dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau anggota DPR, di mana para WNI yang tinggal di luar negeri bisa memberikan suara di tempat tinggalnya masing-masing sesuai prosedur standar yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum bekerjasama dengan KBRI.

Sehingga, satu-satunya cara agar pemilih tidak kehilangan hak suaranya pada Pilkada DKI 2017 yakni tetap berada di Jakarta. Atau, apabila sedang berada di luar negeri atau luar kota, pemilih yang bersangkutan harus datang ke Jakarta pada hari H pemungutan suara. (dna/dna)

Hide Ads