Sulitnya pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak di Indonesia dikarenakan tambahan wajib pajak (WP) baru dari program tax amnesty masih terbilang kecil.
Sejak berakhirnya program pengampunan pajak per 31 Maret 2017. Tercatat tambahan 52.757 WP baru dari total peserta 972.530 WP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kekecewaan di Balik Tax Amnesty yang Disebut Tersukses di Dunia
Yustinus menjelaskan, tambahan 52.757 WP baru dari total peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty yang hampir menyentuh satu juta WP, maka jumlah WP baru hanya sekitar 5%. Dengan persentase tersebut maka kontribusi untuk meningkatkan rasio pajak sangat kecil.
"Kita asumsikan 52 ribu itu 5% dari peserta tax amnesty dan proporsional, maka kontribusi bisa dihitung demikian, jadi tidak signifikan," tambahnya.
Menurut dia, jika pemerintah ingin meningkatkan rasio pajak Indonesia bisa melakukannya dengan optimalisasi keseluruhan tax amnesty serta ekstensifikasi pajak oleh Ditjen Pajak.
"Ya karena kalau hanya dari 52 ribu jelas tidak efektif untuk mendorong tax ratio naik, tambahan ini tidak cukup, perlu ekstensifikasi lagi, saya kira dalam setahun masih berat, mungkin 3-4 tahun baru bisa kelihatan naik," tukasnya. (mkj/mkj)











































