Jembatan Timbang Diaktifkan Lagi, Semoga Tidak Ada Pungli

Jembatan Timbang Diaktifkan Lagi, Semoga Tidak Ada Pungli

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Sabtu, 22 Apr 2017 09:28 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Lombok - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali mengoperasionalkan Jembatan Timbang. Sebanyak 25 unit Jembatan Timbang kembali dioperasikan dalam rangka meningkatkan pelayanan transportasi darat kepada masyarakat, khususnya terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi darat.

Ke-25 jembatan timbang yang dioperasikan tersebut di antaranya dua di Aceh, dua di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dua di Jambi, tiga di Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, dua di Jawa Tengah, Yogyakarta, empat di Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Adanya Jembatan Timbang menjadi alat pengawasan angkutan barang dari kelebihan muatan, guna menjaga kelaikan kendaraan dan kerusakan jalan akibat muatan lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru saya operasionalkan tadi untuk 25 jembatan timbang. Dari 25 itu kita lakukan sembilan pilot project dan kita juga libatkan swasta dalam pengawasannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto dalam paparan pada acara Lokakarya Kementerian Perhubungan, di Hotel Aruna Senggigi, Lombok, Jumat malam (21/4/2017).

Dalam pengoperasiannya, diharapkan tak lagi ada pungutan liar (pungli), sehingga nantinya tidak ada lagi kendaraan bermuatan lebih. Lalu lalu lintas lancar, tidak macet dan minim kecelakaan, dan yang paling penting adalah jalan yang lebih awet dan tidak cepat rusak. Aparatur perhubungan pun ditekankan harus mengubah mindset, jangan mempersulit tapi harus mempermudah.

"Pemerintah tidak mengenal istilah retribusi. Makanya sejak beralihnya kewenangan pengelolaan jembatan timbang kepada pemerintah pusat, saya tidak mau lagi dengar ada pungutan dalam bentuk apapun," ucap dia.

Dengan kembali dioperasikannya jembatan timbang, diharapkan para pengusaha truk tak lagi membawa muatan yang berlebih. Apabila muatannya berlebih, maka sebagian barang yang diangkut harus diturunkan hingga memenuhi ketentuan jumlah muatan yang berlaku. Barang-barang tersebut kemudian akan disimpan ke dalam gudang.

Guna mengantisipasi penambahan biaya operasional bagi pengusaha, maka diharapkan tak lagi ada pengusaha yang membawa truk dengan muatan berlebih. Untuk itu, saat ini pemerintah lebih fokus melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.

"Ini memang sedang kita proses. Saya sudah kirim whatsapp ke pengusaha-pengusaha truk itu, enggak usah lagi mainin (berspekulasi) jembatan timbang itu.

"Kalau biaya penyimpanan barang di gudang sementara, masih kita hitung. Kita masih sosialisasikan aturan ini. Di peraturannya sendiri memang masih belum kita atur (soal tarif). Misalnya berapa hari dia nyimpan di gudang itu, dan lainnya. Kita bicarakan satu dua minggu ini. Paling tidak, gampangnya, kalau mau turunin ya turunin sendiri. Karena kan sekarang gratis, enggak bayar. Tapi yang jelas, tindakan tegas menilang itu akan kita lakukan," pungkasnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads