Dalam aturan ini, penyedia jasa transportasi aplikasi online harus memenuhi sejumlah aturan yang telah dibuat. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat mengatakan hal ini perlu dilakukan tak hanya semata-mata agar terjadinya kesetaraan, tapi juga mengantisipasi adanya cacat hukum lantaran angkutan berbasis online ini belum berbadan hukum.
"Memang untuk menyusun PM 32, kita mengedepankan aspek keadilan, keselamatan dan kebutuhan masyarakat. Keadilan kita ke depan kan karena para pemain angkutan online itu juga adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga berhak kita lindungi usahanya," katanya dalam rapat dengan Komite II DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak mau berbadan hukum dan kesannya mereka mau bebas, tanpa uji dan sebagainya. Tentu tidak mungkin, tarif juga perlu diatur untuk kepentingan usaha pelaku angkutan, agar tidak ada predator yang memakan atau saling membunuh di antara pelaku usaha. Jadi ini agar penyelenggraan angkutan bisa lebih terjamin dan perusahaan angkutan lainnya juga tidak collapse," tutur dia.
Pembatasan kuota armada taksi online juga diatur sehingga memberikan kepastian kepada pengusaha, berapa angkutan umum yang bisa dioperasikan, agar tidak rugi.
"Terkait perkelahian antar angkutan umum, ini memang karena awalnya angkutan online terkesan bebas sehingga terjadi kecemburuan. Ke depan diharapkan adanya migrasi, yang tidak online menjadi online karena IT ini tidak bisa kita hindari. Seperti sekarang adanya kerja sama yang blue bird. Bahkan aplikasi juga kita harapkan terjadi untuk angkot dan lain-lain," pungkasnya. (dna/dna)











































