Bahas RUU PNBP, Anggota DPR yang Hadir Cuma 8 Orang

Bahas RUU PNBP, Anggota DPR yang Hadir Cuma 8 Orang

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 25 Apr 2017 15:19 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rapat yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 14.50 WIB oleh Pimpinan Rapat Komisi XI Achmad Hafisz Tohir.

"Daftar hadir rapat siang hari ini ditandatangani oleh 8 anggota dari 6 fraksi, berdasarkan aturan maka izinkan kami membuka rapat," kata dia di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Selasa (22/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hafisz mengatakan, RDP mengenai mendapatkan masukan terkait pembahasan RUU PNBP ini diikuti oleh para perwakilan dari Kepolisian Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian BUMN, dan Kementerian Hukum dan Ham.

"Rapat dinyatakan terbuka untuk umum, serta rapat ini direkam untuk anggota DPR lainnya sebagai sumber daripada RUU PNBP yang sedang kita persiapkan," tambahnya.

Lanjut Hafisz, rapat dilakukan agar DPR mendapatkan masukan mengenai pengelolaan PNBP lantaran aturan yang saat ini diterapkan sudah tidak sesuai dengan kondisi atau perkembangan yang ada.

Selain itu, pembahasan mengenai RUU PNBP juga dalam rangka menjaga tren pertumbuhan positif dari PNBP dari tahun ke tahunnya.

"PNBP berdasarkan data Kemenkeu terus meningkat, Komisi XI berharap di tahun selanjutnya menjaga tren kenaikannya, guna menjaga tersebut maka sepakat membahas RUU PNBP karena dalam perlambatan ekonomi penerimaan pajak di bawah dari target. Dan beberapa dari PNBP masih memiliki potensi untuk ditingkatkan," jelasnya. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads