Hal ini diungkapkan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Kekhawatiran itu pun sudah dibahas dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Di antara kekhawatiran itu adalah soal kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Walaupun ada beberapa kebijakan yang akhirnya batal, tapi belum ada yang bisa memastian arah kebijakan Trump ke depan. Misalnya soal perdagangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekhawatiran lain, kata Sri Mulyani yakni konflik di Semenanjung Korea. Hal itu menjadi sorotan serius oleh banyak negara, terutama Asia karena bisa memberikan dampak negatif.
"KSSK akan memantau perkembangan kebijakan perdagangan global AS yang cenderung proteksionis, rencana kebijakan perpajakan AS yang akan mempengaruhi iklim investasi global, serta peningkatan tekanan geopolitik global terutama Korea Utara yang unpredictable," terangnya.
Risiko dari dalam negeri, menurut Sri Mulyani juga tidak bisa diabaikan. Baik itu berupa perkembangan kualitas kredit, aliran dana investor non resident, inflasi serta berbagai ekspansi perusahaan yang memicu kenaikan utang luar negeri.
Sri Mulyani juga memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa kredibel.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus melakukan respon kebijakan yang diperlukan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan senantiasa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.
Dalam menghadapi berbagai kekhawatiran tersebut, Sri Mulyani beserta anggota KSSK lain telah mengeluarkan berbagai macam regulasi. Seperti aturan turunan dari Undang-undang (UU) PPKSK yang dikeluarkan oleh OJK.
Dari BI juga telah diterbitkan aturan tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional dan pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi Bank Umum Syariah.
Adapun LPS tentang penanganan bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas, penyelesaian bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas, dan pengelolaan, penatausahaan, serta pencatatan aset dan kewajiban dari penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan
Sementara pemerintah, menerbitkan dua aturan yaitu tentang tata cara penghapusbukuan dan penghapus tagihan aset yang tersisa dari program restrukturisasi perbankan, dan besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan
"Secara keseluruhan peraturan-peraturan tersebut telah mencakup pengaturan sebagaimana diamanatkan oleh UU PPKSK," tandasnya.
Keseluruhan aturan yang sudah ada diharapkan mampu untuk menghindari Indonesia dari berbagai risiko yang dimungkinkan muncul. Ekonomi Indonesia ditargetkan tetap bisa tumbuh 5,1% pada 2017.
"Ke depan, stabilitas Sistem keuangan diperkirakan akan tetap terjaga dengan baik seiring optimisme IMF pada spring meeting kemarin, yang merevisi ke atas pertumbuhan ekonomi global serta meredanya kekhawatiran atas tekanan politik di Uni Eropa pasca hasil pemilihan Presiden Perancis tahap pertama," pungkasnya. (mkj/ang)











































