Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengakui hal tersebut menjadi perdebatan ketika pertemuan dengan Menteri Keuangan negara anggota G-20. Sebab ada indikasi untuk menuju perang tarif pajak.
"Di dalam pertemuan G20 semua dibahas, antara Menteri Keuangan untuk menahan diri dari apa yang disebut race to the bottom dari sisi level dari pajaknya," ujar Sri Mulyani di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mengenai apapun arah yang dilakukan India, China, Indonesia, Amerika, semua ini dalam rangka setiap negara memiliki kebutuhan mengumpulkan penerimaan pajak di satu sisi, tapi di sisi lain mereka juga ingin menjaga momentum ekonomi," jelasnya.
Indonesia sendiri, kata Sri Mulyani masih butuh waktu untuk mengkaji lebih lanjut. Belum ada kepastian mengenai realisasi penurunan tarif pajak.
"Sama dengan yang dikatakan Bapak Presiden, kita berkompetisi tapi kita juga berkompetisi secara sehat," tegas Sri Mulyani.
Penurunan tarif pajak membutuhkan revisi dari Undang-undang (UU). Pemerintah telah memulai pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) kepada DPR. Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan RUU PPh dan RUU PPN.
"Indonesia dalam hal ini sudah ada pembahasan dengan anggota dewan untuk RUU KUP yang sedang dibahas saat ini, sehingga diharapkan dengan pembahasan ini kita bisa membuat suatu situasi pengelolaan dari administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, tidak membebani wajib pajak tapi juga simpel untuk para fiskus kita dalam menjalankan tugasnya," paparnya. (Eduardo Simorangkir/dnl)











































