Urus Izin Usaha di Semarang Hanya 4 Menit, Begini Caranya

Urus Izin Usaha di Semarang Hanya 4 Menit, Begini Caranya

Niken Widya Yunita - detikFinance
Kamis, 27 Apr 2017 19:39 WIB
Urus Izin Usaha di Semarang Hanya 4 Menit, Begini Caranya
Foto: Dok. Pemkot Semarang
Jakarta - Pelaku usaha mikro di Kota Semarang kini bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mereka bisa mendapatkan legalitas usahanya secara cepat, mudah, dan terbebas dari pungli hanya dalam 4 menit.

Sebuah konsep bernama Ijus Melon yang merupakan kepanjangan dari Izin Usaha Mikro Melalui Online diperkenalkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Pria yang akrab disapa Hendi ini mengenalkan izin online tersebut kepada sejumlah panelis dalam rangka Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.

Dalam keterangan tertulis dari Pemerintah Kota Semarang, Kamis (27/4/2017), melalui Ijus Melon pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan legalitas usahanya cukup mengurus melalui sebuah aplikasi ponsel pintar. Aplikasi itu dapat diunduh di website DiskopUMKM.SemarangKota.go.id.

Dengan sistem tersebut, hanya dibutuhkan waktu 4 menit agar pelaku usaha mikro di Kota Semarang dapat mengambil surat legalitas usahanya di kecamatan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya setiap tahun rata-rata hanya ada 772 pelaku usaha mikro yang mendapatkan izin usaha. Dengan Ijus Melon saat ini dalam satu tahun ada 8.304 pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan legalitas usahanya di Kota Semarang," kata Hendi di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jalan Sudirman, Jakarta, (26/4/2017).

Urus Izin Usaha di Semarang Hanya 4 Menit, Begini CaranyaFoto: Dok. Pemkot Semarang


Tak sampai di situ, pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan izin usaha akan langsung terdaftar dalam database Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang. Pelaku usaha mikro yang terdata tersebut selanjutnya akan diberi berbagai fasilitas dukungan usaha oleh Pemkot Semarang, seperti pinjaman tanpa agunan, pelatihan usaha, hingga kesempatan mengikuti pameran di berbagai tempat.

Dalam data statistik Pemkot Semarang, perkembangan volume usaha pelaku UMKM di Kota Semarang cenderung stagnan. Setelah Ijus Melon berjalan pada 2016, ada sebuah lompatan volume usaha yang signifikan.

"Tahun 2012 volume usaha UMKM di Kota Semarang hanya 314 miliar. Sampai di 2015 hanya naik sedikit menjadi Rp 379 miliar. Namun setelah kami jalankan sistem ini, pada 2016 volume usaha langsung meningkat tajam menjadi Rp 726 miliar," jelas pria yang pernah dinobatkan sebagai wali kota terbaik dalam ajang International Socrates Award di Italia ini.

"Seharusnya namanya bukan Ijus Melon, tetapi Ijus Melon Plus. Karena fasilitas yang didapat setelah mengurus izin usaha itu tidak kalah menarik," tutur Wawan, salah satu panelis Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Universitas Brawijaya.

Selain itu panelis lainnya, Tomi Suryopratomo mengatakan sangat setuju dengan konsep dukung pelaku usaha mikro yang diterapkan di Kota Semarang. "Saya sangat setuju dengan pak Wali," puji Tomi.

(nwy/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads