Jurus Kementan Atasi Pupuk Palsu hingga Perizinan Pertanian

Jurus Kementan Atasi Pupuk Palsu hingga Perizinan Pertanian

Niken Widya Yunita - detikFinance
Sabtu, 29 Apr 2017 19:14 WIB
Foto: Dok. Kementan
Jakarta - Pupuk palsu kadang menjadi momok tersendiri bagi petani. Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki cara mengatasinya yakni dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pihak Bareskrim menjelaskan kepada petani mengenai dampak dan ancaman terhadap pengedaran pupuk palsu. Hal ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada petani untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan produk sarana pertanian ilegal.

Dalam keterangan tertulis dari Kementan, Sabtu (29/4/2017), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Hari Priyono, mengingatkan jajaran pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian (PVTPP) untuk terus meningkatkan kualitas, pengawasan serta harmonisasi regulasi dalam setiap layanan mereka. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Pusat PVTPP, Erizal Jamal, dalam acara Koordinasi Teknis Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Regional Indonesia Timur, di Santika Premiere Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kualitas, yang berhubungan dengan kecepatan, ketepatan serta kemudahan dalam proses perizinan,PVTPP diharapkan terus melakukan perbaikan dalam pelayanan. Tujuannya agar pihak yang dilayani benar-benar merasakan kehadiran Kementan dalam tata kelola usaha dilakukan.

PVTPP juga perlu mengawasi secara berlanjut atas setiap izin dan rekomendasi pertanian yang dikeluarkan oleh Kementan karena merupakan tugasnya. Aspek pengawasan ini, belum banyak dikembangkan. Maka, adanya koordinasi PVTPP dengan seluruh unit kerja eselon I teknis terkait, serta Bareskrim Polri, merupakan upaya menumbuhkan dan melaksanakan kewajiban dalam pelaksanaan pengawasan.

Pengawasan di sini termasuk upaya membangun pola monitoring serta sistem pelaporan dari para stakeholder terkait, yang dilakukan secara berkala sebagai dasar evaluasi. Hal lain yang yang perlu dilihat adalah berbagai regulasi yang terkait dengan pelayanan perizinan.

Regulasi yang ada saat ini masih memerlukan perbaikan dan harmonisasi, sehingga semua proses pelayanan yang diberikan dapat lebih disederhanakan untuk mendukung pelaksanaan program-program Kementan. Khusus untuk perizinan pertanian, saat ini semua proses sudah bisa dilakukan secara online, sehingga tidak ada lagi pelayanan melalui loket.

Relaunching layanan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Pertanian Elektronik (Simpel) yang telah dilakukan oleh PVTPP, merupakan bentuk komitmen untuk 100% melayani secara elektronik. Caranya dengan mengubah bentuk ruang layanan untuk meminimalkan kontak antara masyarakat dengan petugas, dan lebih fokus kepada pendampingan serta konsultasi, sehingga layanan menjadi mudah dan transparan kepada masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Sekjen Kementan menyampaikan harapannya agar pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan infrastruktur dapat terus dilakukan dengan baik.

Sementara itu, Herawati, dari Bareskrim Polri, menjelaskan mengenai dampak dan ancaman terhadap pengedaran pupuk palsu. Hal ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan produk sarana pertanian ilegal.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, stakeholder pusat PVTP serta menghadirkan narasumber dari unit pidana tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. (nwy/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads