Dirjen Hortikultura Kementan, Spudnik Sudjono, mengatakan nantinya importir wajib menanam atau memproduksi 5% bawang putih di dalam negeri dari kuota impor yang diberikannya.
Kewajiban menanam bawang putih di dalam negeri oleh importir, lanjut dia, nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berujar, pihaknya belum menetapkan kapan aturan tersebut mulai diberlakukan. Sebelum diwajibkan, pihaknya telah bertemu dengan para importir bawang putih untuk menampung aspirasi mereka.
Baca juga: Begini Cara RI Tekan Impor Bawang Putih
"Public hearing dulu diskusikan Permentan-nya biar bisa menampung aspirasi. Segera dilakukan, baru kita sempurnakan nanti," jelas Spudnik.
Bersamaan dengan kewajiban importir menanam bawang putih di dalam negeri, menurutnya, akan ada aturan baru yang tengah dibuat Kementerian Perdagangan untuk membatasi impor bawang putih lewat lartas.
"Dalam waktu dekat Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Lartas. Kita tentunya melakukan upaya pengembangan bawang putih dalam negeri, melalui dukungan para importir juga," ujar Spudnik.
Sementara soal lonjakan harga bawang putih dari kisaran Rp 40.000/kg ke Rp 60.000/kg di pasaran, dirinya mengaku belum tahu penyebabnya. Pihaknya menghimbau importir tidak menaikkan harga bawang putihnya.
"Itu enggak tahu itu, kan urusan importir, jangan memainkan hargalah. Artinya sekarang jangan sampai naik harga bawang (putih) impor," pungkasnya. (idr/hns)











































