Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.
Rini mengatakan, dengan adanya PP 13/2017 maka proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bisa ditentukan lokasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini melanjutkan, untuk pencairan dana pinjaman kereta cepat Jakarta-Bandung diharapkan bisa cair pada 15 Mei 2017. Pencairan pun dilakukan secara bertahap.
"Ini lagi difinalisasi, insyallah tangal 14 atau 15," jelasnya.
Diketahui, dalam tahap awal pinjaman dari China Development Bank (CDB) akan cair sebesar US$ 1 miliar atau Rp 13 triliun. Nilai proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung naik menjadi US$ 5,9 miliar dari yang awalnya US$ 5,1 miliar. Kenaikan nilai proyek dikarenakan adanya pengubahan desain proyek. (mkj/mkj)











































