Hambatan Tol Non Tunai: Uang Diterima 6 Bulan dari Transaksi

Hambatan Tol Non Tunai: Uang Diterima 6 Bulan dari Transaksi

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 03 Mei 2017 15:32 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Saat ini, penerapan transaksi non tunai di gerbang tol dinilai masih belum maksimal. Catatan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, saat ini transaksi non tunai masih sangat kecil.

"Sekarang sudah 23% yang sudah non tunai. Masih kecil sekali," kata Agus ditemui usai pertemuan dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (3/5/2017).

Sejumlah kendala masih menghantui penerapan transaksi non tunai di gerbang tol. Basuki Hadimuljono dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, salah satu kendalanya adalah pada sistem pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Problem (masalah) saat ini, kalau pengguna tol tap (bayar tol dengan kartu) hari ini, BUJT-nya baru terima duitnya 180 hari kemudian. (Sattlement-nya)," kata dia.

Artinya, butuh kurang lebih 6 bulan dari mulai transaksi hingga uang transaksi itu diterima oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola jalan tol.

Kondisi ini membuat BUJT kurang tertarik untuk menerapkan pembayaran non tunai ini.

Di sisi lain, ada beban yang harus ditanggung perbank dalam penerapan transaksi non tunai di gerbang tol.

"Sekarang kan bank kena biaya 0,03% dari BUJT setiap kali ada transaksi," tutur Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna dalam kesempatan yang sama.

Hal ini membuat tak banyak bank mau berpartisipasi untuk penyediaan fasilitas ini. Untuk itu, nantinya akan diupayakan agar biaya transaksi tersebut untuk dihapuskan.

"Dari pada bayar yang enggak seberapa itu, kami usulkan agar dihapus saja. Pembayarannya diubah menjadi bentuk pelayanan saja. Misalnya layanan transaksinya lebih cepat dan seterusnya," tambah Herry.

Masalah-masalah ini yang akan dipecahkan bersama antara Menteri PUPR, Gubernur BI dan para pelaku perbankan agar penerapan transaksi non tunai di gerbang tol bisa lebih maksimal lagi. (dna/hns)

Hide Ads