Selain Tekstil, Bea Cukai Bongkar Bawang Selundupan dari Malaysia

Selain Tekstil, Bea Cukai Bongkar Bawang Selundupan dari Malaysia

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 03 Mei 2017 17:47 WIB
Selain Tekstil, Bea Cukai Bongkar Bawang Selundupan dari Malaysia
Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai
Jakarta - Selain berhasil membongkar kasus penyelundupan tekstil, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga berhasil membongkar kasus penyelundupan bawang merah dari Malaysia.

"Bawang merah banyak, nanti kami kasih, datanya tidak hafal," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Halaman Gedung Sutikno Slamet Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Heru menyebutkan, sampai 2 Mei 2017 terdapat 71 penindakan terhadap kasus bawang dengan nilai kurang lebih Rp 22,5 miliar. Selain bawang, lanjut Heru, terdapat juga 8.985 penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai, penindakan tersebut mulai dari daging serta barang lainnya yang nilainya kurang lebih Rp 2,5 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawang merah selundupan dari MalaysiaBawang merah selundupan dari Malaysia Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai

"Rokok juga tinggi. Rokok nanti ada datanya. Termasuk tinggi. Jadi begini kalau lihat jumlah penindakan yang meningkat bukan berarti yang nyelundup naik. Harus bepikir sebaliknya, misal, ada 10 kami tindak 3 sekarang ada 7 berarti tinggal 3," tukasnya.

Hari ini, Ditjen Bea dan Cukai telah berhasil membongkar aksi penyelundupan tekstil, mulai dari kain, gorden, hingga produk pakaian. Pelakunya adalah 3 perusahaan di Jawa Barat.

Untuk kasus kain adalah PT SPL yang seharusnya mengekspor 4.038 roll kain, namun didapati hanya 583 roll kain. PT SPL disinyalir merugikan negara kurang lebih Rp 118 miliar. Untuk kasus gorden, dilakaukan oleh PT LHD, modusnya dengan menukarkan gulungan gorden dengan air di dalam plastik.

Bawang merah selundupan dari MalaysiaBawang merah selundupan dari Malaysia Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai

Sedangkan untuk kasus produk pakaian, dilakukan oleh PT WS, di mana produk pakaian dari tempat produksi tekstil (TPT) yang sudah masuk dalam kontainer dibongkar di tengah jalan untuk dilakukan penjualan di pasar dalam negeri. Padahal, produk tekstil ini wajib diekspor. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads