Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sonny Loho mengatakan, telah menyerahkan berkas jawaban pada MA untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan MA.
"Kita sudah jawab, tapi kan di MA enggak pakai sidang. Sudah dijawab, sudah dikirim. Jadi kita kelihatannya poisisinya tunggu judicial reviewnya. kalau judicial review enggak apa-apa ya sudah," kata Sonny saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah MA putus, kalau diputuskan nggak ada yang dilanggar ya jalan. Kalau MA bilang PP-nya nggak sesuai ya kita mesti revisi PP dulu," ujarnya.
"Tinggal legalitas karena ada yang judicial review ya tunggu saja. Dari pada nanti dibilang yang mendasari holdingnya, PP-nya salah kan," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN menyempurnakan pembentukan holding BUMN lewat PP 72 Tahun 2016.
Dalam PP itu diatur pengalihan saham BUMN dalam rangka pembentukan holding tidak lagi melalui mekanisme APBN karena proses itu sudah dilakukan saat pembentukan, sehingga status kekayaan negara dipisahkan.
Pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut mengajukan judicial review ke MA, salah satunya Mantan Ketua MK, Mahfud MD yang mengatasnamakan Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI (hns/hns)











































