Larangan tersebut penggunaan cantrang itu tertuang dalam surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
Selain itu, KKP juga mengundangkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net) di WPPNRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KKP akan menyediakan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan sebagai pengganti cantrang. Masa transisi peralihan cantrang sampai Juni 2017.
Selama masa transisi itu, nelayan yang masih menggunakan cantrang masih diperbolehkan melaut sampai dapat alat tangkap yang baru. Nah, masa transisi ini yang sekarang akan diperpanjang.
"Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap aspirasi dari para nelayan yang terkena dampak kebijakan peralihan alat tangkap cantrang ke alat tangkap lain yang ramah lingkungan. Ada tiga hal," kata Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, di Istana Negara, Rabu (4/5/2017).
Pertama, Jokowi meminta ada masa perpanjangan masa transisi. Sebab, batas maksimum sampai Juni 2017, sementara di lapangan realisasi pergantian peralihan cantrang baru 7%.
"Nah ini, yang di Jawa Tengah yang paling banyak pengunaan cantrang. Memang ini bukan kewajiban pemerintah menganti alat cantrang ini yang di atas 30 GT itu, yang pemerintah beri bantuan itu yang 10 GT. Nelayan kecil di bawah 10 GT yang baru sekitar 10%," ujarnya.
Kedua, terkait perizinan. Jokowi meminta proses perizinan tangkap ikan dipermudah. Sementara yang ketiga, aspek pembiayaan.
"Banyak nelayan gunakan cantrang punya utang ke bank, untuk ganti ke alat baru butuh biaya. Perbankan belum mau berikan sehingga Presiden minta juga dipikirkan bagaimana bantu memfasilitasi para nelayan," ujarnya.
"Intinya Pak Presiden, kebijakan ini merugikan nelayan. Pak Presiden menginginkan nelayan ini diperhatikan," tambahnya.










































